Kapolres Sumatera Barat berhasil menetapkan guru berinisial AH dan JW sebagai tersangka di kasus tewasnya Adelia Rahma berusia 11 tahun pembakaran Siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat karena dibakar oleh teman.
Tersangka keduanya, AH dan JW yang dinilai lalai sampai mengakibatkan Adelia tewas.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta,”
“Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," ucap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi pada Sabtu 6 Juli 2024.
Usut punya usut, Rinto mengatakan AH yang merupakan wali kelas Adelia, sementara JW adalah seorang guru olahraga. Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan dijatuhkan Pasal 359 KUHP.
"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Rinto.
Sedangkan hingga sampai kini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Pariaman. Rinto menyampaikan, kedua tersangka akan ditahan setelah semua berkas perkara selesai.
"Mereka berdua belum kita tahan. Kita baru menetapkan mereka tersangka. Jadi usai semua berkas lengkap, akan langsung kita tahan secepatnya," ujarnya.
Rinto menyatakan, sebelum menetapkan para tersangka AH dan JW, pihaknya sudah memeriksa delapan orang dari delapan orang itu termasuk guru dan teman-teman Aldelia.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah
Gamis Bini Orang: Tren Baju Lebaran 2026 yang Diprediksi Viral, Harga Mulai Rp 125 Ribu
Review Polytron Fox R untuk Ojol: 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Benarkah?