PARADAPOS.COM - Inilah kabar terbaru soal aksi penendangan yang dilakukan oleh pelatih renang bernama Jaimas Simaremare terhadap seorang guru olahraga wanita.
Pelaku menendang bagian vital korban, Asliani Siregar di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Korban pun sampai pingsan hingga tercebur ke kolam renang usai ditendang oleh Jaimas.
Kini, Jaimas pun diringkus dan ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan.
Jaimas pun mengakui perbuatannya dan telah menyesalinya.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto menuturkan, tersangka kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).
Mengutip Tribun Medan, Jaimas kini disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Disinggung soal restorative justice (RJ), Rianto menyerahkan kepada kedua belah pihak.
"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," kata Rianto.
Sementara itu, suami korban, Habib mengatakan, pihaknya sudah memaafkan pelaku.
Namun, ia berharap proses hukum tetap berjalan.
"Saya sudah memaafkan pelaku. Namun, saya berharap, proses hukum tetap berjalan," ungkap Habib.
Kepada Tribun-Medan.com, Habib menuturkan bahwa perbuatan tersangka kepada istrinya tak bisa ditoleransi.
"Istri saya sampai saat ini masih dirawat," katanya.
Artikel Terkait
HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Rakyat Lampung Gelar Syukuran, Ini Langkah Selanjutnya
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana