Selebritis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM resmi menjadi tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.
"Benar, saudara NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade.
Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial yang diduga berisi perkataan miring berulang kali dari Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Meski begitu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas ocehan Nikita Mirzani.
Hingga kemudian Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus, melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Sumber: rmol
Foto: Selebritis Nikita Mirzani/Net
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik