Ini Dia '22 Kepala Desa' Yang Harus Diperiksa Penegak Hukum Atas Dugaan Terlibat Kasus PIK 2
Oleh: Sutoyo Abadi
Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Kasus dugaan keterlibatan 22 kepala desa dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) telah memicu perhatian luas, terutama terkait peran mereka dalam pembebasan lahan dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Proyek PIK 2, yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) salah satu perusahaan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma (Aguan) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan untuk menciptakan kawasan hunian dan komersial berkelas dunia.
Namun, pelaksanaannya menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait pembebasan lahan dan dampak sosial bagi warga sekitar.
Peran Kepala Desa dalam Pembebasan Lahan
Laporan dari berbagai sumber mengindikasikan bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga berperan aktif dalam proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.
Kantor pembebasan lahan proyek ini bahkan disebut-sebut didukung oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan integritas para kepala desa dalam melindungi hak-hak warganya.
Beberapa warga mengaku bahwa lahan mereka diambil alih tanpa proses musyawarah yang memadai, dengan kompensasi yang jauh di bawah nilai pasar.
Selain itu, ada laporan tentang intimidasi dan tekanan terhadap warga yang enggan melepaskan lahannya.
22 Kepala Desa yang Diduga Terlibat Kasus PIK 2
Kecamatan Teluknaga
1 Kepala Desa Muara Arban M. Syafrudin
2. Kepala Desa Tanjung Pasir Gunawan Harun
3. Kepala Desa Tanjung Burung H. Idris Efendi, S.Pd, M.M
Kecamatan Pakuhaji
4. kepala Desa Kohod Arsin
5. KepalaDesa Kramat H. Nur Alam
6. Kepala Desa Sukawali Suparman
7. Kepala Desa Suryabahari Mukti Kulyubi
Kecamatan Sukadiri
8. Kepala Desa Karang Serang Slamet Riyadi
Kecamatan Mauk
9. Kepala Desa Tajung Anom Ashihani/ Doni
10. Kepala Desa Marga Mulya Abu Bakar
11. Kepala Desa Ketapang Khotibul Umam
12. Kepala Desa Mauk Barat Sarmudi
Kecamatan Kemiri
13. kepala Desa Patramanggah Jayadi
14.Kepala Desa Karang Anyer Suhendri
15.kepala Desa Lontar Dodi RS
Kecamatan Kronjo
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula