Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues, 1,9 Juta Batang Disita

- Jumat, 21 November 2025 | 01:25 WIB
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues, 1,9 Juta Batang Disita

Polri Musnahkan Ladang Ganja Raksasa di Gayo Lues Seluas 51,75 Hektare

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal yang sangat luas di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi pemberantasan ini menargetkan area perkebunan ganja seluas 51,75 hektare yang berlokasi di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan wilayah perbukitan.

Ganja yang Dimusnahkan Capai Juta-an Batang

Dalam operasi pemusnahan ini, petugas berhasil menghancurkan sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja. Jumlah yang fantastis ini setara dengan 155,2 ton ganja kering jika dikonversi dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam kondisi basah.

Metode Pemantauan Cerdik Pemilik Ladang Ganja

Investigasi mengungkapkan bahwa pemilik ladang ganja menggunakan dua metode khusus untuk memantau perkembangan tanaman ilegal mereka. Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, menjelaskan bahwa metode pertama melibatkan penanaman ganja di sekitar rumah. Ketika tanaman di rumah sudah tumbuh tinggi dan siap panen, pelaku memperkirakan tanaman di ladang juga telah mencapai ukuran yang optimal.

Metode kedua yang lebih umum digunakan adalah pemantauan langsung lokasi penanaman dari kejauhan. "Tidak semua memakai metode menanam ganja di rumah, ada beberapa yang menggunakan metode ini. Namun pada umumnya mereka memantau lokasi penanamannya," jelas Hyrowo seperti dikutip pada Jumat, 21 November 2025.

Sistem Distribusi Melalui Sungai

Setelah dipanen, tanaman ganja menjalani proses pengeringan sebelum dikemas menggunakan karung. Barang haram ini kemudian disembunyikan di semak-semak dekat sungai. Ketika ada pesanan dari pembeli, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai dengan estimasi waktu perjalanan antara 4 hingga 9 jam.

Operasi Pengembangan dari Penangkapan Pengedar

Operasi pemusnahan ladang ganja raksasa ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pengedar ganja di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dengan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar