PARADAPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan retreat kepala daerah, di Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagai warga negara bertanggungjawab jika terjadi penyimpangan maka harus dilaporkan. Tinggal tunggu sejauhmana KPK melakukan penegakan hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Senin (4/3/2025).
Tito Karnavian dilaporkan ke lembaga antirasuah, Jumat (28/2/2025). Diduga Tito menyalahgunakan anggaran sekitar Rp 11 miliar sampai Rp 13 miliar.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang melaporkan Tito, yakni Lembaga Themis Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), KontraS, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Selain Tito yang dilaporkan, PT. Lembaga Tindar Indonesia (LTI) dan PT. Jababeka, dan politisi yang tergolong perusahaan baru. Diduga, pelaksana retreat kepala daerah diurus kader Partai Gerindra.
Ferry menyebutkan, retreat yang digelar pengadaannya tidak transparan dan terbuka.
Diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pengadaan retreat dilakukan tidak transparan dan tidak terbuka. “Diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang transparan yang dilakukan prosedur yang jelas,”tandasnya.
Ferry mengemukakan, ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa.
Artikel Terkait
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera