Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali pada Kamis 6 Maret 2025.
Ahmad Ali sedianya diperiksa selaku saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Namun demikian, kata Tessa, pihaknya belum bisa menyampaikan kapan agenda pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Ali yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP).
"Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut," pungkas Tessa.
Sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan tim penyidik pada Kamis 27 Februari 2025. Ahmad Ali beralasan sudah ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ahmad Ali. Hasilnya KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali/Ist
Artikel Terkait
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang
KPU Serahkan Fotokopi Ijazah Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat