Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Mutilasi Kekasih di Surabaya

- Senin, 27 April 2026 | 12:00 WIB
Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan dan Mutilasi Kekasih di Surabaya
PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 April 2026, di ruang sidang utama PN Mojokerto. Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengingat tindakan terdakwa dinilai sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan. Ketua Majelis Hakim, Tegas Jenny Tulak, menyatakan bahwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.

Vonis yang Tidak Memberi Ruang untuk Keringanan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi pria yang tampak tenang dan bermuka dingin saat memasuki ruang tahanan pengadilan. Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, mengingat keluarga korban yang hadir di ruang sidang masih diliputi emosi yang mendalam. "Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Selain menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, aksi ini juga sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

Kronologi Pembunuhan yang Menggemparkan Jawa Timur

Kasus yang sempat menjadi perbincangan luas di Jawa Timur ini bermula pada 31 Agustus 2025. Peristiwa nahas terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Tragedi dipicu oleh cekcok mulut antara Alvi dan Tiara, yang bermula dari keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Namun, alih-alih menyerahkan diri kepada pihak berwajib, ia justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan. Tujuannya jelas: menghilangkan jejak dan mengaburkan identitas korban.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Rencana Banding

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan tetap mengapresiasi putusan hakim meskipun pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Ia bersikeras bahwa aksi yang dilakukan kliennya terjadi secara spontan, tanpa ada perencanaan sebelumnya. "Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya," jelas Edi Haryanto usai persidangan. Suasana di luar ruang sidang sempat memanas saat keluarga korban meluapkan kekecewaan mereka. Namun, pengawalan ketat dari kepolisian berhasil meredam potensi kericuhan. Sidang yang berlangsung selama beberapa jam itu akhirnya ditutup dengan pengumuman vonis yang tegas, mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar