PARADAPOS.COM – Terjadi bentrok antara Ratusan massa yang mendukung pembongkaran kawasan wisata Hibisc Fantasy yang berlokasi di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sejumlah karyawan yang bekerja di kawasan wisata itu pada Kamis, (6/3/2025).
Ratusan massa yang mengatasnamakan warga Puncak, Bogor, Jawa Barat itu tiba-tiba saja tersulut emosinya usai salah satu karyawan memukul supir beko yang sedang melakukan tugasnya membongkar gerbang pintu masuk Hibisc.
Pembongkaran kawasan wisata itu dilakukan atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meratakan Hibisc Fantasy Puncak.
Atas pertikaian itu, sejumlah petugas gabungan tengah memediasi kedua belah pihak yang bentrok.
Sebelumnya Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat memerintahkan seluruh jajarannya membongkar Wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak Bogor.
Pembongkaran dilakukan oleh personel Satpol PP Jabar yang dibantu oleh Pemkab Bogor.
"Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Taman rekreasi yang dikelola oleh anak usaha BUMD Jabar, yakni Jaswita Lestari Jaya (JLJ) itu memang telah mengantongi izin mengelola kawasan seluas 4.800 meter persegi.
Namun faktanya, area rekreasi telah meluas mencapai 15.000 meter persegi.
Hingga ia menegaskan, penertiban alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor tidak akan pandang bulu.
"Dan saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak," tegasnya.
Selain itu Dedi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di kawasan puncak terkait adanya alih fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi.
Dan ia memastikan, pemerintah akan berupaya mengembalikan kawasan puncak sesuai peruntukannya.
"Saya minta maaf sebagai perwakilan Pemda Provinsi Jabar, karena melalui BUMD yang bernama Jaswita itu membuka areal wisata di kawasan perkebunan. Itu menjadi keriuhan di masyarakat karena ada bangunan liar roboh dan masuk sungai. Kita bongkar kalau memang melanggar aturan," ujarnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Guru SMK Rejotangan Viral Tulungagung Jadi Pencarian yang Sedang Trend di Tiktok
Waspada! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 dan 35 UU ITE untuk Tangkap Roy Suryo dkk dalam Kasus Ijazah Palsu
Kawasan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Diserang Kelompok Bersenjata Tajam, Dua Warga Jadi Korban
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan