Seorang pria inisial IP yang diduga pelaku pengguna narkoba asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dilepas oleh oknum kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba.
Warga asal banta-bantaeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dirinya di dilepas setelah menyetor uang sebanyak Rp 15 juta. (9 Maret 2025)
Informasi itu diungkap oleh salah satu terduga pelaku IP Saat itu terduga pelaku ditangkap di kediamannya di banta-bantaeng kota makasar
“Saya ditangkap di rumahku pada malam hari dan lalu kemudian di bawa ada 10 orang polisi dibawa ke poskonya yang terletak di jalan Adyaksa,(tgl 1/3/25)” ujar IP
Sementara IP menyebut bahwa saat itu anggota tersebut sempat meminta uang sebesar 50 juta jika ingin dibebaskan dari jeratan hukum.
“Awalnya saya diminta 50 juta. Tapi saya bilang tidak ada uangku, Jadi saya bilang cuman 10 juta, tapi oknum polisi itu bilang tidak bisa lepas, kalau bukan 15 juta jelsnya.
Mau tidak mau saya siapkan bayar permintaan nya, yang Jadi mentok 15 juta uang yang dibawa oleh istriku,” tambahnya.
Itupun Barang Bukti sabu ada Seper Empat di taksir sekitar 0,45 gram saat saya komsumsi jelasnya.
Terpisah kanit Satresnarkoba Muh Yusuf membenarkan bahwa ada penangkapan di Banta Bantaeng.
Sebenarnya Kami kejar suplayer dan kabur dan ada yang didapat tidak ada barang bukti. ujarnya.
Namun yang kami tangkap Ada memang satu anak di bawah umur dan kami panggil orang tuanya untuk penjelasan
Yang satunya sudah dewasa itu Ippan ikut diamankan Tutupnya.
Sumber: dnid
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar
Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Bukan Kuasa Hukum Ramai Berkomentar soal Kasus Ijazah
Jokowi Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan soal Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa
Mantan Atasan Buronan Siap Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Biaya Pengobatan Korban