PARADAPOS.COM - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Agum Gumelar mengatakan, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan pangkat Seskab Teddy sempat menjadi polemik.
Hal itu disampaikan di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden," kata Agum.
Dia mengatakan, PEPABRI tak bisa melarang presiden untuk mencegah kenaikan pangkat tersebut. Sebab kepala negara adalah panglima tertinggi bagi seluruh TNI.
"Presiden sebagai penguasa tertinggi di jajaran laut, darat, dan udara, polisi juga," kata Agum.
"Itu memang kuasanya presiden, PEPABRI pun enggak bisa (melarang), itu kuasanya presiden, diskresinya presiden," sambungnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyoroti kenaikan pangkat Seskab Teddy yang menjadi sorotan publik.
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang. Ini saya relevansikan dengan berbagai sistem promosi atau merit sistem yang banyak sekarang ini dalam bentuk penghargaan," katanya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Dokter Bantah Mitos Olahraga Malam Picu Kortisol Berbahaya bagi Otak
KPK Geledah Dinas Kesehatan Ponorogo, Amankan Tiga Koper Dokumen dan Flashdisk dari Mobil Kadinkes
BPA Fair 2026: Hyundai Ioniq 5 Bekas Rampasan Dilelang Rp 153 Juta, Tanpa BPKB dan STNK
Presiden Prabowo Dorong Anak Muda Beralih dari Pengejaran ASN ke Kewirausahaan, Siapkan Kredit Startup