PARADAPOS.COM - Seorang anggota Polda Jateng diduga telah membunuh bayi yang masih berusia 2 bulan. Bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik.
Informasi yang dihimpun wartawan, insiden itu terjadi di Kota Semarang dan dilaporkan pada 5 Maret 2025 ke Polda Jateng.
Ibu korban yang alumni salah satu kampus negeri di Kota Semarang, berinisial DJP (24) yang telah melaporkan kasus itu ke polisi.
Terlapor alias diduga pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya anggota diduga melakukan pembunuhan itu.
Termasuk saat ditanyakan apakah sudah mulai pemeriksaan.
"Nggih, sudah. Monggo ke Humas (informasi lebih lanjut)," kata Kombes Dwi dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) sore.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto belum merespons saat wartawan mengiriminya pesan singkat.
Diketahui pada laporan tersebut terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
Viral! RS Unhas Dituding Tolak Pasien Gawat Darurat, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
Prabowo Beri Sinyal Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri-Panglima
Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras saat Naik Motor
Bikin Massa Buruh Auto Ngakak, Prabowo Curhat 4 Kali Keok di Pilpres: Gue Kalah Lo Ketawa Lagi