PARADAPOS.COM - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Khalid bin Walid Tumbangkan Hormuz dalam Duel Penentu Penaklukan Persia
Guru Depok Dipecat Usai Ditangkap Warga Diduga Tawarkan Jasa Seksual
Gibran Berlibur di Bali, JK Jalankan Misi Perdamaian ASEAN
Bus Pengangkut Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Dekat Madinah, Seluruh Penumpang Selamat