PARADAPOS.COM - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mantan Pengacara Gedung Putih Sebut Trump Lakukan Korupsi Terparah dalam Sejarah AS
Firman Soebagyo Soroti Dugaan Gratifikasi Menhut, Desak Lapor ke KPK dalam 30 Hari
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidang atas Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi, Polemik Kritik Akademik vs Kriminalisasi Kembali Mengemuka
Dosen Doktor Lulusan Australia Gaji Pokok Rp2,6 Juta, Gugat UU Guru dan Dosen ke MK