PARADAPOS.COM - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Grace Natalie Raup Remunerasi Rp1 Miliar Lebih dari Komisaris MIND ID di Tengah Polemik Upah Buruh
Kru INI Talkshow Ungkap Pengalaman Dilempar Naskah ke Wajah, Sule Bersumpah Tak Pernah Lakukan
Dokter Bantah Mitos Olahraga Malam Picu Kortisol Berbahaya bagi Otak
KPK Geledah Dinas Kesehatan Ponorogo, Amankan Tiga Koper Dokumen dan Flashdisk dari Mobil Kadinkes