PARADAPOS.COM - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bank Dunia Sebut 60,3 Persen Rakyat Indonesia Miskin, Sri Mulyani Bilang Urusan BPS
Prabowo Tiap Hari Diejek dan Diancam karena Mau Berantas Korupsi
Di Balik Tuntutan Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran
Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Melapor ke Polda Metro Jaya Akhirnya Bayar Pajak