Seorang wanita di Palembang, Jayanti (29), mengalami kerugian besar setelah menjadi korban penipuan oleh pria asing berkewarganegaraan Cina yang dikenalnya melalui Instagram.
Tak hanya kehilangan uang Rp 7,8 miliar, video pribadinya juga disebarluaskan oleh pelaku.
Jayanti telah melaporkan kejadian ini ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Februari 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Hengki SH MH, ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial.
Pelaku yang menggunakan akun Instagram bernama "EVAN" awalnya menawarkan investasi Boyner Asia dengan iming-iming keuntungan 5-15 persen. Dalam dua bulan, Jayanti mentransfer uang ke 37 rekening berbeda yang semuanya berada di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta Jayanti mengirimkan video tanpa busana dengan janji akan mengembalikan uangnya sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, video tersebut malah disebarkan.
Kuasa hukum Jayanti telah melaporkan kasus ini dengan dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten pribadi dan penipuan. Pihak kepolisian telah menemukan titik terang mengenai identitas pelaku dan menduga ada jaringan sindikat yang terlibat dalam aksi ini.
"Cyber Polda Sumsel sudah mengetahui asal pelaku, tetapi belum bisa diumumkan. Doakan agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal," kata Hengki.
Sumber: rmolsumsel
Foto: Kuasa Hukum Jayanti, Hengki SH MH menunjukkan bukti scerrensot Instagram pelaku saat melakukan penipuan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Artikel Terkait
TikTok Jual 80% Aset di AS ke Konsorsium Oracle, Akhiri Ancaman Larangan
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi, Kekayaan Rp79 M, dan Dugaan Suap
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Penyegelan, & Kronologi Kasus
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi