Seorang wanita di Palembang, Jayanti (29), mengalami kerugian besar setelah menjadi korban penipuan oleh pria asing berkewarganegaraan Cina yang dikenalnya melalui Instagram.
Tak hanya kehilangan uang Rp 7,8 miliar, video pribadinya juga disebarluaskan oleh pelaku.
Jayanti telah melaporkan kejadian ini ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Februari 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Hengki SH MH, ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial.
Pelaku yang menggunakan akun Instagram bernama "EVAN" awalnya menawarkan investasi Boyner Asia dengan iming-iming keuntungan 5-15 persen. Dalam dua bulan, Jayanti mentransfer uang ke 37 rekening berbeda yang semuanya berada di Indonesia.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta Jayanti mengirimkan video tanpa busana dengan janji akan mengembalikan uangnya sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, video tersebut malah disebarkan.
Kuasa hukum Jayanti telah melaporkan kasus ini dengan dua pasal, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten pribadi dan penipuan. Pihak kepolisian telah menemukan titik terang mengenai identitas pelaku dan menduga ada jaringan sindikat yang terlibat dalam aksi ini.
"Cyber Polda Sumsel sudah mengetahui asal pelaku, tetapi belum bisa diumumkan. Doakan agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal," kata Hengki.
Sumber: rmolsumsel
Foto: Kuasa Hukum Jayanti, Hengki SH MH menunjukkan bukti scerrensot Instagram pelaku saat melakukan penipuan. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Video Viral Batang Membara
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG