lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun anggaran 2019-2024.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan 5 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 5 orang tersangka.
”Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Maret 2025.
Kelima tersangka adalah Dirut bank bjb, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Widi Hartono.
Kemudian pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersebut belum dilakukan penahanan namun sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah Kantor Pusat bank bjb di Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sumber: rmol
Foto: Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka kasus korupsi bank bjb/RMOL
Artikel Terkait
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
Desak Pemakzulan Gibran, Eks Danjen Kopassus: Tampilan Planga-plongo Apa yang Bisa Diharapkan?
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
Daftar 4 Purnawirawan Jenderal yang Digadang Jadi Menko Polkam, Bakal Dilantik Prabowo Sore Ini?