JAKARTA- Pernyataan Menteri Perdagangan yang Juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara shalat pendukung Prabowo dinilai melanggar dua hal.
Pertama dugaan tindak pidana penistaan agama, kedua pelanggaran administrasi pemilu.
Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu RI di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya diantaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah dan Yasin.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE dan ketentuan pada KUHP,” kata Mirza Zulkarnaen kepada wartawan.
Dijelaskan Mirza, pada Selasa 19 Desember 2023, Zulhas berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan