4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat direktur perusahaan swasta terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Identitas Terdakwa dan Perusahaan Terkait
Keempat terpidana dalam kasus korupsi impor gula ini adalah:
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
Kerugian Negara dan Putusan Pengadilan
Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi:
- Denda Rp200 juta (subsider 4 bulan kurungan)
- Kewajiban membayar uang pengganti sesuai nilai korupsi yang dinikmati
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua