4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat direktur perusahaan swasta terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Identitas Terdakwa dan Perusahaan Terkait
Keempat terpidana dalam kasus korupsi impor gula ini adalah:
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
Kerugian Negara dan Putusan Pengadilan
Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi:
- Denda Rp200 juta (subsider 4 bulan kurungan)
- Kewajiban membayar uang pengganti sesuai nilai korupsi yang dinikmati
Rincian Uang Pengganti yang Harus Dibayar
Besaran uang pengganti yang telah disetorkan ke Kejaksaan Agung adalah:
- Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
- Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
- Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Para terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa menikmati hasil korupsi, sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti.
Keterkaitan dengan Mantan Menteri Perdagangan
Kasus ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara namun mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Setelah bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim dalam kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Vonis terhadap empat bos perusahaan swasta ini setara dengan tuntutan jaksa, meskipun nilai denda lebih ringan dari tuntutan awal sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen