Vonis 4 Tahun Bui untuk 4 Bos Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Vonis 4 Tahun Bui untuk 4 Bos Perusahaan dalam Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar

4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat direktur perusahaan swasta terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Identitas Terdakwa dan Perusahaan Terkait

Keempat terpidana dalam kasus korupsi impor gula ini adalah:

  • Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  • Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)

Kerugian Negara dan Putusan Pengadilan

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi:

  • Denda Rp200 juta (subsider 4 bulan kurungan)
  • Kewajiban membayar uang pengganti sesuai nilai korupsi yang dinikmati

Rincian Uang Pengganti yang Harus Dibayar

Besaran uang pengganti yang telah disetorkan ke Kejaksaan Agung adalah:

  • Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
  • Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
  • Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
  • Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Para terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa menikmati hasil korupsi, sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti.

Keterkaitan dengan Mantan Menteri Perdagangan

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita. Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara namun mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Setelah bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim dalam kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Vonis terhadap empat bos perusahaan swasta ini setara dengan tuntutan jaksa, meskipun nilai denda lebih ringan dari tuntutan awal sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar