Penyitaan, kata Fickar, memungkinkan dilakukan oleh polisi terhadap kendaraan milik masyarakat yang menunggak pajak dan datanya telah dihapus dari daftar Regident Ranmor.
Namun penindakan itu baru bisa dilakukan apabila kendaraan tersebut dipergunakan di jalan.
Penyitaan itu, lanjut Fickar, juga hanya bersifat sementara. Artinya, polisi wajib mengembalikan kendaraan itu apabila pemiliknya telah melunasi pajak.
“Tapi negara atau kepolisian tidak bisa menyita begitu saja sepanjang kendaraan itu tidak digunakan di jalan raya,” jelasnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sependapat dengan Fickar.
Penyitaan terhadap kendaraan milik masyarakat yang telat membayar pajak dan telah dihapus dari daftar Regident Ranmor itu menurutnya juga harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
“Penyitaan hak milik seseorang tetap harus melalui pengadilan,” tutur Bambang.
Jika penyitaan dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, Bambang menilai itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan warga negara.
“Penggunaan kekuasaan untuk merampas hak milik warga juga bisa diartikan sebagai kekerasan negara,” imbuhnya.
Tanggapan Korlantas Polri
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso belakangan membantah kabar polisi dapat langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun.
Bantahan itu disampaikan setelah kabar tersebut viral di media sosial dan mendapat kritik keras dari masyarakat.
“Info yang beredar itu tidak benar,” kata Slamet.
Polisi, kata Slamet, hanya akan melakukan penilangan terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Selain ditilang, pemilik kendaraan juga akan diarahkan untuk melunasi pajak tersebut ke Samsat.
"Tapi kendaraan tidak disita,” ungkapnya.
Sementara pemblokiran terhadap data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, Slamet menjelaskan itu hanya bersifat sementara.
Di mana data kendaraan tersebut akan dibuka kembali ketika pemilik melunasi pajak berikut denda sesuai peraturan daerah atau perda masing-masing provinsi.
"Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," tandasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Analisis Forensik Digital Pakar Telematika Bongkar Fakta Video Viral Glamping Aura Kasih & Ridwan Kamil
Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan Dikerahkan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Tanggapan Lengkap
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024