Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil meringkus RR, pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Depok.
Penangkapan RR tidak terduga, terjadi saat ia tengah berupaya menjual narkotika jenis sabu.
"Tersangka RR ditangkap ketika hendak menjual narkoba jenis sabu, dan ditemukan barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa RR merupakan seorang pengangguran yang berprofesi sebagai kurir dan pengedar narkoba.
Polisi menangkap pelaku ketika pelaku saat RR dalam ketika menjual sabu adalah sistem tempel, di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
"Modus ini sudah kami identifikasi. Saat ini, Subdit Resmob sedang berkoordinasi dengan Ditres Narkoba untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
RR diketahui sebagai kasus pemerkosaan. Aksi perampokan yang dilakukannya di Pancoran Mas terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari. RR membobol rumah korban, Y (36), yang sedang tertidur, dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam.
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait perampokan sadis yang terjadi di sebuah rumah di Pancoran Mas. Korban, Y, mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Penangkapan RR ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus perampokan disertai pemerkosaan yang meresahkan warga Depok. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan RR.
Sumber: viva
Foto: Pelaku Perampokan di Depok Sumber : Istimewa
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Kritik APBN: Defisit Transaksi Berjalan dan Keseimbangan Primer Negatif Jadi Alarm Ekonomi
Jokowi Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila karena Belum Terima Undangan Resmi
Istana Akhirnya Buka Suara soal Kritik Dino Patti Djalal: Setiap Perjalanan Luar Negeri Prabowo Punya Azas Manfaat
Narapidana High Risk Eks Polisi Ditemukan Tewas di Lapas Palangka Raya, Sempat Diusulkan Pindah ke Nusa Kambangan