PARADAPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan nota keberatan Hasto Kristiyanto, Jumat (21/3/2025). Dari pantauan, pendukung Sekjen PDIP ini memenuhi ruang sidang.
Menariknya, para pendukung menggunakan rompi oranye bertuliskan ‘Hasto Tahanan Politik’. Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan ini digelar di ruang sidang Hatta Ali.
Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang.
Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Misteri Pria yang Check In Bareng Anti Puspita di Hotel Terbongkar, Polisi Ungkap: Kejadiannya Sangat Cepat!
Indonesia Gugat Israel Soal Larangan Atlet di Kejuaraan Senam 2025, Erick Thohir: Kita Siap Hadapi!
Purbaya Tegaskan Harga Rokok Tak Naik di 2026, Ini Komitmennya!
Pembangunan Giant Sea Wall Terus Berlanjut: Prabowo Janjikan Penyelesaian Proyek Strategis Nasional