NGERI! 'Nasib Tragis' Para Ketua KPU Usai Pemilu: Kebetulan atau Sengaja?
Berikut daftar ketua KPU dari masa ke masa, pemilu yang mereka lewati, dan apa yang terjadi pada mereka setelahnya.
Menariknya, hampir semuanya mengalami masalah serius setelah pemilu berlangsung.
1. Nazaruddin Sjamsuddin
• Menjabat: 2002–2005
• Pemilu: 2004 pertama kali Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dalam sejarah Indonesia.
• Setelahnya: Dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi dana sosialisasi pemilu. Ia menjadi Ketua KPU pertama yang diproses hukum dan dipenjara.
2. Abdul Hafiz Anshary
• Menjabat: 2007–2012
• Pemilu: 2009
• Setelahnya: Pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan hasil pemilu di Halmahera Barat. Surat SPDP-nya dikonfirmasi Kejaksaan Agung.
Tapi anehnya, Polri kemudian menyatakan status itu sebagai “kesalahan ketik”, dan menyebutnya sebagai kecerobohan administrasi.
Hal ini langsung menghebohkan publik, selain ketidak konsistenan kejaksaan agung dan polri, wakil ketua DPR Anung Pramono.
Jika memang salah ketik, kesalahannya hanya pada satu atau beberapa huruf dengan letak bersebelahan.
"Menurut saya bukan salah ketik. Ya, kalau salah ketik 'tersangka' itu jadi 'tersungkur' atau 'tersingkir,'" kata Pramono di Gedung DPR, Kasusnya pun hilang begitu saja tanpa proses hukum lanjut.
3. Husni Kamil Manik
• Menjabat: 2012–2016
• Pemilu: 2014
• Setelahnya: Meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2016, didiagnosis karena infeksi.
Sebelumnya tidak ada gejala serius yang diketahui publik.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial