Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) masih menjadi perbincangan hangat.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, perkara ini semestinya sudah selesai dan tidak perlu terus dipersoalkan, apalagi menyeret UGM ke dalam pusaran konflik hukum yang tak berdasar.
“UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," kata Mahfud lewat kanal YouTube miliknya, Rabu 16 April 2025.
Ia menegaskan, bila ada itikad serius untuk menyelesaikan isu ini secara hukum, harusnya pendekatan pidana yang ditempuh dan bukan perdata yang tidak relevan.
"Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan," tegas Mahfud.
Jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya perkara masuk ke ranah pidana. Dalam hal ini, pidana bisa menyasar dua pihak yakni pihak yang diduga memalsukan, dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.
Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu melihat pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.
"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan," tandas Mahfud.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD/Net
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Soal Kasus Korupsi Haji: Tanggapan Lengkap dan Fakta Terbaru
Sally Siswi SMK Ciputat Hilang 1 Bulan: Kronologi Terakhir Naik Gojek ke Pool Bus
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Mengada-ada dan Penggiringan Opini
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Ini Fakta yang Terungkap