Motor gede (Moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, meskipun sudah disita, motor tersebut masih dipinjam-pakaikan.
"Posisi kendaraan yang disita masih dipinjam-pakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Ia berujar, kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil hanya 1 unit sepeda motor.
"Royal Enfield. Informasi yang didapatkan dari penyidik motornya baru satu. Ya tinggal menunggu proses saja. Masih berproses (pemindahan)," pungkas Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut barang-barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil bukan hanya sepeda motor, melainkan juga barang elektronik. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK menyita dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Sumber: suara
Foto: Moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil/Net
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara
Mitsubishi Xforce Hadirkan Lima Fitur Praktis, dari TPMS hingga Konsol Berpendingin