Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Moge tersebut kini sudah tidak lagi di kediaman Ridwan Kamil.
"Info terakhir dari Penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (20/4/2025).
Kendati begitu, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi penyimpanan motor RK saat ini. KPK masih merahasiakan posisi tempat aman itu.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu hanya menyebutkan, motor pabrikan asal Inggris itu dipindahkan ke tempat yang aman.
"Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh Penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, motor tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Tessa pun mengungkapkan merek motor Ridwan Kamil yang disita pihaknya. "Royal Enfield," ujarnya.
Sumber: okezone
Foto: Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK)/Net
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026