PARADAPOS.COM - Ijazah merupakan dokumen pengakuan resmi dari satuan pendidik yang didapatkan siswa atau mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan di sebuah institusi pendidikan.
Adapun di dalam ijazah terdapat foto yang harus dilengkapi dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut berbeda-beda di masing-masing instansi, misalnya syarat pas foto ijazah di Universitas Udayana, Denpasar melarang calon wisudawan menggunakan aksesori pada wajah, seperti kacamata, anting, dan aksesori lainnya.
Melansir dari unair.ac.id, di Universitas Airlangga, Surabaya penggunaan kacamata dan aksesori juga tidak diperkenankan.
Sementara untuk ketentuan unggah foto di Universitas Gadjah Mada dilansir dari akademik.ugm.ac.id pada 2024, lebih spesifik menerangkan foto ijazah tidak boleh meggunakan kacamata hitam, cadar, masker, dan penghalang wajah lainnya.
Adapun, perlu diketahui setiap instansi memiliki aturan tersendiri ihwal foto ijazah yang ideal.
Sebelumnya, pembahasan foto ijazah dengan memakai kacamata ramai diperbincangkan publik setelah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazah-ijazahnya kepada awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 16 April 2025.
Saat itu, sejumlah awak media yang berada di depan rumah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut dipersilakan masuk ke dalam oleh ajudan Jokowi.
Namun sebelum masuk ke dalam rumah, para wartawan diminta untuk mengumpulkan ponsel atau kamera di depan dan tidak dibawa ke dalam.
Ijazah yang yang ditunjukkan Jokowi tersebut mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bandingkan Perjuangan Kasus Ijazah Jokowi dengan Pangeran Diponegoro
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi