Usulan Forum Purnawirawan TNI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan perkara sepele.
Untuk itu, analis komunikasi politik Hendri Satrio menyarankan DPR segera mengundang para purnawirawan TNI untuk membahas usulan tersebut secara terbuka.
“DPR perlu undang para purnawirawan TNI yang mengusulkan mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka agar bisa membahas usulan itu, sebab ini merupakan kepentingan yang sensitif dan penting bagi negara,” ujar Hendri Satrio lewat keterangan resminya, Selasa 29 April 2025.
Hensat, demikian ia biasa disapa, menegaskan bahwa diskusi terbuka di DPR diperlukan untuk mencegah narasi-narasi yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI.
“Jangan sampai isu ini keluar konteks dan malah memicu kegaduhan yang tidak perlu,” tambahnya.
Lebih lanjut, founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menilai usulan penggantian Gibran yang dilontarkan oleh Forum Purnawirawan TNI bukan usulan biasa.
Menurutnya, usulan yang keluar dari para purnawirawan TNI ini sudah dipertimbangkan secara serius sehingga patut untuk menjadi perhatian.
"Purnawirawan TNI usul Wapres diganti bukan usulan yang biasa-biasa aja, selain baru pertama terjadi di Indonesia para purnawirawan ini pasti enggak cuma asal bunyi," tegasnya.
Kendati begitu, Hensat juga menegaskan bahwa pergantian Wakil Presiden bukanlah perkara sederhana. Hal ini hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau isu ini dibiarkan liar, bisa jadi amunisi bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana, maka dari itu harus dibahas di DPR,” tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka/Istimewa
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara