Kasus Dana CSR BI: Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK?
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hudi Yusuf menilai penanganan KPK sejauh ini masih terfokus pada klaster DPR, yaitu anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan. "KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum," tegasnya.
Desakan Perluasan Penyidikan ke Dewan Gubernur BI
Menurut analisis hukum Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga seluruh jajaran Dewan Gubernur BI. Nama yang disorot termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya pernah digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.
"Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang," tegas Hudi.
Daftar Anggota DPR dan Pejabat BI yang Berpotensi Terseret
KPK telah membuka peluang untuk menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka. Selain Perry Warjiyo, nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret antara lain:
- Heri Gunawan (Gerindra)
- Satori (NasDem)
- Fauzi Amro (NasDem)
- Rajiv (NasDem)
- Kahar Muzakir (Golkar)
- Dolfi (PDIP)
- Fathan Subchi (PKB)
- Amir Uskara (PPP)
- Ecky Awal Mucharram (PKS)
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan prinsip lembaganya: "Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup."
Status Terkini dan Modus Operandi
Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, diduga menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Modusnya, Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada periode 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa realisasi kegiatan sosial sesuai proposal.
Penggunaan Dana yang Diduga Menyimpang:
- Heri Gunawan: Diduga menerima Rp15,86 miliar yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan.
- Satori: Diduga menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan. Transaksi juga diduga disamarkan melalui salah satu bank daerah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Teka-teki Tanggapan Perry Warjiyo
Pertanyaan besar masih mengemuka mengenai peran pimpinan BI. Upaya konfirmasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo terkait perkembangan kasus ini belum mendapatkan respons. Hal ini menambah daftar pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dana CSR BI yang melibatkan lembaga tinggi negara.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri
Pengamat Ragukan Efektivitas KPK Meski OTT Terus Berjalan
Tersangka Pencurian Emas Rp1,02 Triliun di Kalbar Dapat Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan