Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli

- Jumat, 26 Desember 2025 | 13:50 WIB
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Roy Suryo Minta Uji Forensik Ijazah Jokowi, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Pengamat Sebut Presiden Tak Terlalu Peduli

Roy Suryo dan kubu terus berupaya membuktikan kebenaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Upaya terbaru adalah dengan meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi.

Permintaan ini mengemuka meski sebelumnya penyidik telah menunjukkan bentuk fisik ijazah Jokowi dalam sidang gelar perkara khusus pada Senin (22/12/2025). Langkah Roy Suryo yang terus gigih menuai sorotan dari pengamat politik.

Analisis Pengamat: Jokowi Tidak Terlampau Peduli

Pengamat Politik Adi Prayitno, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai Jokowi sebenarnya tidak terlalu peduli dengan isu ini. Menurutnya, pesan yang disampaikan Jokowi dalam berbagai wawancara menunjukkan bahwa ia tidak terlampau mengikuti dinamika politik seputar persoalan ijazah yang dinilai sudah bias.

"Bagi saya, pesannya cukup tebal bahwa Pak Jokowi sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah membelok ke mana-mana secara politik," ujar Adi.

Adi menambahkan, meski publik penasaran dan menuntut pembuktian, Jokowi berpendapat bahwa persoalan ijazah tidak harus diumbar ke publik. Satu-satunya jalan pembuktian yang sah adalah melalui pengadilan.

"Jokowi hanya ingin memberikan pesan bahwa soal ijazah hanya bisa dibicarakan melalui jalur hukum. Sementara persepsi politik terkait isu ini tidak akan memberikan efek apa-apa," katanya dalam acara DONCAST di YouTube Nusantara TV, Kamis (25/12/2025).

Detil Permintaan Uji Forensik Roy Suryo

Permohonan uji forensik independen diajukan Roy Suryo bersama kuasa hukumnya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025). Dua lembaga yang diusulkan adalah Universitas Indonesia (UI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Ada empat dokumen akademik Jokowi dari UGM yang diminta untuk diperiksa:

  • Ijazah Strata Satu (S-1)
  • Transkrip Nilai
  • Lembar Pengesahan Skripsi
  • Sertifikat dan Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Roy Suryo menyatakan sejumlah dokumen ini dianggap bermasalah. Misalnya, transkrip nilai yang pernah ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri dinilai tanpa otoritas dekan, tanda tangan, dan stempel. Lembar pengesahan skripsi juga diragukan karena formatnya dinilai baru digunakan tahun 1992, padahal Jokowi lulus tahun 1985.

Keberatan lain adalah pihaknya tidak diizinkan menyentuh langsung dokumen untuk memeriksa emboss timbul dan watermark saat gelar perkara. Roy bahkan meyakini ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari versi sebelumnya.

Tanggapan Kubu Hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan tidak masalah jika dokumen kliennya diuji ulang oleh lembaga independen seperti BRIN.

"Kami sendiri enggak ada masalah mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen," kata Rivai seperti dikutip dari Kompas TV.

Namun, Rivai menegaskan keberatan jika pemeriksaan dilakukan oleh Roy Suryo CS karena tidak ada aturannya. Dia mencontohkan proses audit di KPK yang harus dilakukan oleh lembaga berwenang seperti BPKP.

Lebih lanjut, Rivai menekankan bahwa pembuktian suatu kasus hanya boleh dilakukan di persidangan, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 312 KUHP. Pembuktian di luar sidang tanpa izin hakim dapat berisiko.

"Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim," tegasnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar