PARADAPOS.COM - Pemprov Jabar kini melarang para siswa atau peserta didik membawa ponsel dan sepeda motor ke sekolah masing-masing. Larangan itu berlaku pada 2 Mei 2025.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, per hari ini seluruh peserta didik tingkat sekolah dasar dan menengah pertama tidak boleh membawa ponsel maupun sepeda motor.
"Per hari ini anak SD dan SMP tidak boleh bawa sepeda motor dan hp," kata Dedi Mulyadi, Selasa (2/5/2025).
Sementara untuk, peserta didik tingkat SMA yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), juga tidak diperkenankan membawa sepeda motor ke sekolah.
"Untuk anak SMA itu yang belum cukup umur tidak boleh bawa kendaraan bermotor," ujarnya.
Menurutnya, larangan untuk membawa sepeda motor bagi siswa ini harus diberlakukan, karena telah melanggar undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti SIM dan STNK. Kemudian, mereka harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kan itu undang-undang lalu lintas. Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan karena ada keraguan tindakan di lapangan," tuturnya.
Sumber: era
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya