Langkah kepolisian menahan mahasiswa ITB pembuat meme tak senonoh Prabowo dan Jokowi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, penahanan mahasiswa berinisial SSS itu mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ekspresi dari anak muda, apalagi dari mahasiswa seni rupa ITB seperti SSS seharusnya dihargai dan didengar, bukan langsung dikriminalisasi.
“Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI mendukung sikap dan langkah-langkah yang diambil civitas akademika ITB yang meminta mahasiswanya dilepaskan dan tidak ada kriminalisasi,” ujar Said Iqbal, Minggu, 11 Mei 2025.
Said Iqbal mendorong kasus ini diselesaikan dengan pendekatan dialogis. Pihaknya pun memastikan akan mendukung perjuangan mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Akan lebih baik bila Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswa tersebut yang didampingi keluarga mahasiswa ITB tanpa perlunya penahanan dan tindakan kriminalisasi," tegasnya.
SSS ditahan usai diduga membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sedang 'berciuman'. SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU 1 / 2024 tentang ITE.
Partai Gerindra melalui Waketum Habiburokhman pun ikut bersikap dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri per Sabtu, 10 Mei 2025.
Sumber: rmol
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net
Artikel Terkait
Harga Pertamax Rp 16.250 per Liter, Sekretaris Kabinet Sebut Masih Termurah di Asia Tenggara
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Duga Ada Upaya Intimidasi
Sekretaris Kabinet: Harga Pertamax Masih Termurah di Asia Tenggara, Kecuali Malaysia