UPDATE! Polisi Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal

- Senin, 02 Juni 2025 | 12:55 WIB
UPDATE! Polisi Tak Temukan Unsur Pidana di Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal




PARADAPOS.COM - Polisi belum bisa melakukan intervensi atas hebohnya rumah makan ayam goreng Widuran, Solo, yang baru ketahuan nonhalal. 


Seperti diketahui, ada masyarakat yang sudah mengadukan rumah makan ayam goreng Widuran ke Mapolresta Solo.


Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan terkait pencantuman label halal maupun nonhalal bisa dilihat dari sisi hukum pidana dan administrasi.


Dalam kasus ini, Ayam Goreng Widuran belum mendaftarkan produknya dengan label halal.


"Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal. Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana," kata Prastiyo, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025).


Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang saat ini sudah memberikan sanksi administrasi ke Ayam Goreng Widuran. Sanksi itu berupa penutupan sementara.


Dijelaskan, mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014, tentang pelaku usaha yang tidak mengurus atau memenuhi sertifikat halal, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau denda administrasi.


"Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi," jelasnya.


Terkait aduan dari Mochamad Burhannudin tentang Ayam Goreng Widuran nonhalal ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan jika pihaknya baru mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat.


"Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari Pendumas seperti apa," ucapnya.


Meski ayam goreng Widuran sudah buka selama puluhan tahun, dan banyak konsumen muslim yang pernah berkunjung, dia mengatakan jika unsur pidananya belum terpenuhi.


"Belum, unsur pidananya belum terpenuhi," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Warga Solo bernama Mochamad Burhannudin mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo. Pelaporan buntut dari adanya menu nonhalal.


Ditemani ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Burhannudin membuat aduan pada Senin (26/6). 


Dia menjalani pemeriksaan cukup lama dalam proses pembuatan aduan tersebut.


"Saya memiliki beban moral, dan ikut prihatin dengan permasalahan Ayam Goreng Widuran. Yang mana dengan jelas-jelas meresahkan umat muslim di Kota Solo. Sehingga mendorong kami, dan sejumlah ormas Islam untuk pelaporan ke jalur hukum. 


Karena Ayam Goreng Widuran yang telah puluhan tahun berjualan di Kota Solo selama ini menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal," kata Burhannudin kepada awak media di Mapolres Solo, Selasa (27/5).


Sumber: Detik

Komentar