KONYOL! Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing

- Minggu, 08 Juni 2025 | 09:55 WIB
KONYOL! Gelombang Kecaman Publik Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Berdalih Kampanye Gelap Asing

Ia mengemukakan telah mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.


"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga. Tapi, nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," katanya.


Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.


"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 7 Juni 2025.


"Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau," sambung dia.


Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.


Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). 


Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.


Selain itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.


Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. 


Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM. 


"Saya ingin ada objektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis 5 Juni 2025.


Bahlil menuturkan bahwa hanya PT GAG Nikel yang masih beroperasi, karena IUP dimulai pada tahun 2017.


Kegaduhan tambang nikel di Raja Ampat disinyalir Bahlil Lahadalia merupakan kampanye gelap pihak asing.


Menurutnya, kampanye ini timbul setelah pemerintah mulai menggalakkan program hilirisasi di banyak sektor, termasuk tambang nikel.


"Saya katakan bahwa ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenan dengan proyek hilirisasi ini," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.


Pernyataan Bahlil mengenai adanya pihak asing yang tidak senang dengan proyek hilirisasi, seolah menegaskan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Pancasila pada Senin 2 Juni 2025 silam.


Prabowo menyebut adanya pihak asing memang berkeinginan mengadu domba rakyat. Ia lantas menyingging ihwal ada LSM yang dibiayai pihak asing.


"Ini selalu yang diharapkan oleh kekuatan-kekuatan asing yang tidak suka Indonesia kuat, tidak suka Indonesia kaya. Ratusan tahun mereka adu domba kita sampai sekarang, dengan uang mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita, mereka katanya penegak demokrasi HAM kebebasan pers," ujarnya. 


Namun, Peneliti senior DeJuRe, Bhatara Ibnu Reza menyebutkan bahwa hampir semua dokumen atau instrumen internasional mengakui pentingnya lembaga swadaya masyarakat dalam pembangunan demokrasi, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia. 


"Rezim yang menolak LSM adalah rezim yang menolak pemerintahannya di awasi oleh masyarakat, sehingga rezim itu potensial menyalahgunakan kekuasaannya. Dengan demikian, hal itu menjadi sinyal kuat sebagai bentuk rezim yang mengarah otoriter dan antikritik," ujarnya.


Dari berbagai banyak pengalaman di dunia, termasuk Indonesia, ia menegaskan bahwa LSM menjadi salah satu pilar membangun suatu bangsa.


Serta mengawasi kebijakan publik, mengkritisi para elit dan pemangku kewajiban yang tidak amanah, serta membangun kesadaran publik tentang hidup berbangsa dan bernegara secara demokratis. 


"Di Indonesia, LSM menjadi roda gerakan masyarakat menentang otoriritarianisme, dan segala bentuk eksploitasi, korupsi, perusakan lingkungan dan kekerasan tidak bisa disangkal lagi," ucapnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar