Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK

- Kamis, 25 Desember 2025 | 07:25 WIB
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Soroti Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK

Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Soroti Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK

Fenomena maraknya kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan utama dalam ceramah Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo. Pesan tersebut disampaikan dalam Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Santa Perawan Maria, Jakarta Pusat.

Kardinal Suharyo secara tegas menyerukan agar para pejabat publik segera memohon ampun kepada Tuhan. Hal ini ia sampaikan sebagai respons atas banyaknya berita penangkapan bupati dan gubernur oleh KPK akibat dugaan tindak pidana korupsi.

"Ketika kita membaca berita atau melihat televisi belakangan ini, sering sekali kita mendapati berita bupati atau gubernur ditangkap KPK. Ini jelas menunjukkan jabatan tidak digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama. Karena itu, pertobatan adalah keharusan," tegas Kardinal Suharyo.

Jabatan Sebagai Amanah, Bukan Kesempatan

Lebih lanjut, Kardinal Suharyo menegaskan bahwa pejabat adalah perwakilan kedaulatan rakyat. Mencederai kepercayaan rakyat dengan korupsi yang merugikan keuangan negara adalah sebuah pengkhianatan.

Menurutnya, terdapat kesalahan fundamental dalam memaknai kata "menjabat". Kesalahan ini kemudian memengaruhi pola pikir dan tindakan para pejabat yang diberi mandat.

"Menduduki jabatan bukan sekadar tentang mendapatkan kursi yang nyaman. Yang utama adalah mengemban amanah yang berat itu untuk rakyat," tuturnya.

Perbedaan Mendasar: Menggunakan vs Memangku Jabatan

Dalam ceramahnya, Kardinal Suharyo juga menjelaskan perbedaan krusial antara menggunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri dan memangku jabatan untuk kepentingan bersama.

"Ada perbedaan besar. 'Menggunakan jabatan' berarti memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Sementara 'memangku jabatan' berarti memeluk tanggung jawab itu untuk menciptakan kebaikan bagi semua," pungkasnya.

Pesan moral ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum oleh KPK dan menjadi refleksi mendalam tentang etika kepemimpinan dan pertanggungjawaban publik di Indonesia.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar