PARADAPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan saat acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Didi Sukyadi karena sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.
“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Cucun menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI yang dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan.
“Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan semata soal bahasa, melainkan menyangkut kedaulatan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Klarifikasi Dadan Hindayana: Main Golf untuk Galang Dana Bencana Sumatera, Bukan Rekreasi
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan