"Pertanggungjawabanmu besar nanti di akhirat, Ulil," tulis salah satu komentar.
"Saya bersaksi saat ini saya mendengar dan melihat langsung Anda mengucapkan kalimat ini. Tinggal tunggu di Pengadilan Akhirat," sahut pengguna lainnya.
TAGS
Sebagian besar respons netizen menegaskan bahwa suap dalam bentuk apa pun tetaplah haram, mengacu pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan hadis.
Dalam Islam, suap-menyuap termasuk dalam kategori dosa besar karena merusak tatanan keadilan dan menyuburkan praktik korupsi.
Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Larangan Suap
Islam secara terang-terangan melarang praktik suap. Salah satu ayat yang sering dikutip adalah Surat Al-Baqarah ayat 188.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Juga dalam QS. Al-Maidah ayat 42 yang menyebut tentang orang-orang yang gemar memakan "suht" atau harta haram, yang dalam tafsir ulama sering diartikan sebagai suap.
Selain dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW juga secara tegas melarang dan melaknat pelaku suap. Dalam riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah disebutkan:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap."
Bahkan dalam riwayat lain, termasuk perantara suap pun turut mendapat laknat:
"Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (HR. Ahmad)
Pernyataan Gus Ulil yang menyebut adanya "sogokan yang hasanah" sangat berisiko disalahpahami publik sebagai pembenaran atas praktik suap yang justru dilarang keras oleh Islam.
Apalagi, Indonesia dikenal sebagai negara yang sarat korupsi. Pernyataan tersebut bisa menjadi justifikasi bagi perilaku yang merugikan banyak orang.
Sebagai tokoh agama, Gus Ulil seharusnya lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan dan fitnah di tengah masyarakat.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Bukti Nyata Pemberdayaan 3T
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru