Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.
Meski demikian, fakta tersebut tidak menghapus pidana korupsi yang menjeratnya. Tom Lembong tetap divonis bersalah dan dihukum penjara 4,5 tahun.
Fakta tersebut hanya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai hal yang meringankan vonis Tom Lembong.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan hal yang meringankan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hal meringankan lainnya, Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan. Tom Lembong juga melakukan penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti atas kerugian negara.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dibebankan membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Thomas Trikasih Lembong/RMOL
Artikel Terkait
Harga Pertamax Rp 16.250 per Liter, Sekretaris Kabinet Sebut Masih Termurah di Asia Tenggara
Kejagung Belum Pastikan Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Duga Ada Upaya Intimidasi
Sekretaris Kabinet: Harga Pertamax Masih Termurah di Asia Tenggara, Kecuali Malaysia