PARADAPOS.COM - HAYOLOH... KECEPLOSAN...
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi 'keceplosan' di acara RAKYAT BERSUARA iNewsTV tadi malam (22/7/2025) terkait KASUS TOM LEMBONG.
Dia menjelaskan kenapa dari banyak Menteri Perdagangan yang IMPOR GULA kok hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dia entah keceplosan atau tanpa sadar mengatakan kenapa Tom Lembong dulu yang digarap KEJAKSAAN karena terkait resiko politik.
"KETIKA DIUSUT SEMUA (semua mantan Menteri Perdagangan) JUSTRU RESIKO INI YANG KEMUDIAN DIHITUNG OLEH KEJAKSAAN JUSTRU MAKIN BESAR (kalau diusut semua)," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi.
Host (Aiman): "MAKSUDNYA?"
"SEMUA ITU KAN (para mantan Menteri Perdagangan) TOKOH POLITIK. PUNYA PENDUKUNG," ujar Pujiyono Suwadi.
Host (Aiman): "KALAU TOM LEMBONG GAK ADA RESIKONYA?"
"YA RESIKONYA ADA, TAPI DALAM HITUNGAN ITU YANG HARUS DIAMBIL.....," kata Pujiyono Suwadi.
Host (Aiman): "KETIKA BICARA PROSES HUKUM MAKA HARUS MENGHITUNG POLITIK?"
"YA ITU KAN BAGIAN DARI STRATEGI PENYIDIKIAN," kata Pujiyono Suwadi.
CLEAR YA.... SIAPA BILANG KASUS TOM LEMBONG BUKAN POLITIK?
๐๐
[VIDEO]
Yg bilang perkara @tomlembong bukan politik.. goblok!!pic.twitter.com/8Nv2N7RytD
โ M3 (@Tan_Mar3M) July 23, 2025
lho lho lho... gak bahaya tah...?โบ
โ โ๏ธ๐ฎ๐ฉ๐ต๐ธ๐ููุน๐๐ต๐ธ๐ฎ๐ฉโ (@_no3nk_) July 23, 2025
Bajingan banget!!! Jd kalo Tokoh Politik Partai Besar aman melakukan apa saja. Negara apa kyk gini??? HUKUM TEBANG PILIH!๐
โ Beary Bozzio (@you_suphi) July 23, 2025
CC. @prabowo
Catatan Komisi Kejaksaan ke JPU Soal Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono memberikan sejumlah catatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis tersebut.
Pujiyono meminta JPU berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebab, hakim tak sependapat terkait kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
โYang diamini (kerugian negara) hanya sebagian. Ada pertimbangan hakim yang kemudian tidak mengamini. Oleh karena itu, menurut saya, penting bagi penuntut umum untuk berkoordinasi dengan BPKP terhadap perhitungan kerugian negara itu, agar untuk menentukan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak, itu menjadi signifikan,โ kata Pujiyono kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Catatan lainnya, kata dia, JPU perlu meminta keterangan Menteri Perdagangan lainnya terkait kasus tersebut.
Sebab, menurutnya, kebijakan importasi gula tak hanya dilakukan oleh Tom Lembong.
โOleh karena itu, kita minta juga Kejaksaan Agung untuk kemudian mengusut, setidaknya memintai keterangan ya menteri-menteri yang lain, apa lagi ketika persidangan kemarin ada yang sempat disebut, itu bisa kemudian digali, dilakukan penyelidikan lebih dalam untuk menemukan peristiwa pidananya,โ jelasnya.
Dia mengatakan dalam aturan yang ada, rapat koordinasi terbatas (rakortas) diperlukan untuk memutuskan importasi gula.
Menurutnya, JPU perlu untuk mendalami menteri-menteri lainnya.
โMenteri-menteri yang lain itu ketika memutuskan importasi gula tinggal dicek saja ada rakortas atau tidak, ketika tidak dilakukan dengan rakortas, rapat koordinasi terbatas itu bisa menjadi pintu masuk,โ tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman penjara.
Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
โMengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,โ ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
โMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,โ ujar hakim.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo