PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu dalam rangka menyambut Hari Raya Imlek 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Rincian Penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Dari total penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK) tingkat I. Rinciannya menunjukkan variasi besaran pengurangan hukuman: 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapatkan 1 bulan, 3 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi paling besar, yaitu 2 bulan. Selain itu, satu orang anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana khusus (PMP) tingkat I selama 15 hari.
Pemberian ini tidak dilakukan secara serampangan. Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto menekankan bahwa proses seleksinya ketat dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Makna di Balik Kebijakan Remisi
Lebih dari sekadar pengurangan angka hukuman, pemberian remisi ini mengandung pesan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pemerintah melihatnya sebagai instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina, bukan hanya menghukum.
Agus Andrianto menggarisbawahi bahwa penghormatan negara ini khusus ditujukan kepada mereka yang telah membuktikan komitmen untuk berubah.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penerima harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif secara lengkap sebelum keputusan akhir diberikan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan keadilan dari kebijakan yang memiliki dampak langsung ini.
Artikel Terkait
Gelandang Bafana Bafana Jayden Adams Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun, Dua Pekan Usai Tampil di Piala Dunia 2026
26 Negara Hadiri Peringatan KAA 2026 di Bandung, Dorong Gedung Merdeka Jadi Warisan Dunia
Pria di Mataram Aniaya Kekasih dengan Rice Cooker hingga Kabel Kipas Angin, Masuk Kos dengan Menyamar Pakai Baju Wanita
Setahun Hilang, Ayah Masih Menanti Kepulangan Mozza Axillia yang Diterima di Undip