Mabes Polri membenarkan hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah keluar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hasil gelar perkara khusus telah melalui proses arsip dan dokumentasi yang sudah diselenggarakan beberapa waktu lalu.
"Polri telah memberikan SP3D, (yaitu) Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kendati demikian, Truno enggan mengungkapkan hasil gelar perkara khusus dari Wassidik Bareskrim Polri ini.
Sebelumnya, beredar foto hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Gelar perkara khusus sendiri terjadi saat Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang diadukan oleh TPUA.
Namun, TPUA tidak terima dan lalu mengajukan gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Tapi dari pelaksanaan gelar perkara khusus ini, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL
Artikel Terkait
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik
Cara Menata Ulang Bookmark agar Riset Online Lebih Cepat dan Terorganisir
Food Vlogger dan Mukbang: Antara Mengangkat Usaha Kecil atau Menghancurkan Kesehatan Kreator
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan Diri Sendiri demi Peras Orang Tua Rp90 Juta