"Ini semua kasusnya politik gitu loh, bukan kasus korupsi ya," tegasnya.
Daftar tersebut, menurut Syahganda, juga mencakup nama-nama yang bahkan sudah meninggal dunia namun status hukumnya masih tersangkut.
Ia mencontohkan almarhumah Rachmawati Soekarnoputri dan Lieus Sungkharisma yang hingga kini status tersangkanya dalam kasus makar belum dicabut.
Nama-nama lain seperti Eggi Sudjana dan Kivlan Zen juga masuk dalam daftar panjang tersebut.
Lebih jauh lagi, Syahganda bahkan menyinggung kemungkinan peninjauan ulang kasus Tragedi KM 50 yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Insyaallah juga itu kasus KM 50 ditinjau ulang. Kita tuntut aja," katanya.
Langkah "Amnesti Jilid 2" ini, menurut tafsiran Syahganda, adalah cara Presiden Prabowo menunjukkan dua sisi kepemimpinannya.
"Satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis. Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan," jelasnya.
Jika benar terealisasi, kebijakan ini dipastikan akan menjadi pertaruhan politik yang sangat besar.
Di satu sisi, langkah ini berpotensi meredakan amarah dan memuaskan basis pendukung Prabowo serta kelompok-kelompok yang merasa terzalimi di era sebelumnya.
Namun di sisi lain, ini bisa membuka kotak pandora baru, memicu perdebatan sengit tentang batasan antara kriminalitas dan aktivisme politik, serta mengorek kembali luka-luka lama yang belum sepenuhnya sembuh.
[VIDEO]
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Prabowo Instruksikan Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya
Kisah Tragis Ratu Sekar Kedaton: Diasingkan ke Manado Hingga Akhir Hayat
Sabrina Jodohkan Deddy Corbuzier dengan Riyuka Bunga, Respons Deddy Bikin Heboh
Kronologi Mengerikan! Hansip Atim Suhara Tewas Ditembak Maling Saat Patroli, Pelaku Kabur ke Lampung