PARADAPOS.COM - Oknum anggota Polres Luwu yang bertugas sebagai Petugas Jaga Tahanan di Mapolres Luwu diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan.
Kabar itu mencuat setelah salah seorang warga Kamanre yang merupakan aktivis memposting di Story WhatsApp, Senin (11/08/2025). Dalam postingannya, aktivis itu menulis “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri”.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan/percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggotanya mengatakan oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian.
“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),” kata Kapolres Luwu.
Selain itu, Kapolres Luwu dengan tegas memastikan akan memberikan sanksi pelanggaran etik paling maksimal kepada oknum tersebut.
“Paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sebelum memberikan sanksi yang bersangkutan terlebih dulu harus diproses,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Informasi yang dihimpun, oknum Polisi yang dimaksud berpangkat Bripka berinisial ML.
Ia diduga melakukan pelecehan atau percobaan pemerkosaan terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL.
ML diduga melakukan aksi bejatnya sejak Juni 2025 lalu, dan terakhir ia kembali melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan pada Jumat (08/08) pekan lalu. (*)
Sumber: eksposindo
Artikel Terkait
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: Kronologi, Kericuhan, dan Penjelasan TNI Soal Bendera Bulan Bintang
Gagasan RIS: Solusi Federal Atasi Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah di Indonesia?
Aura Kasih Bantah Keras Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil, Siapkan Bukti & Laporan Polisi
Respons Atalia Praratya Soal Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Tahun Baru 2026