Gagasan Negara Serikat RIS: Solusi Atas Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah?
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pendahuluan: Labirin Kepemimpinan Pasca Amandemen UUD 1945
Perjalanan konstitusi pasca-Amandemen UUD 1945 dalam dua dekade terakhir menciptakan fenomena yang kompleks. Sistem yang ada dinilai melahirkan gaya kepemimpinan yang justru memperkuat cengkeraman politik, ekonomi, dan hukum pada satu titik sentral. Implikasinya, muncul upaya penggalangan kekuasaan yang mengarah pada politik dinasti, yang oleh sebagian kalangan dinilai sebagai pelanggaran etika konstitusional. Ketika instrumen hukum digunakan sebagai alat estafet kekuasaan, maka prinsip demokrasi berpotensi dibajak untuk kepentingan kelompok.
Menimbang Alternatif: Gagasan Kembali ke Republik Indonesia Serikat (RIS)
Di tengah berbagai wacana perubahan sistem ketatanegaraan, muncul pemikiran alternatif yang provokatif namun berdasar historis: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Gagasan federalisme ini bukan berarti mengarah pada disintegrasi, melainkan sebuah upaya untuk mendistribusikan keadilan dan kewenangan secara lebih proporsional antar daerah. Gagasan RIS sendiri memiliki legitimasi dalam sejarah konstitusi Indonesia.
Alasan Fundamental Perlunya Pertimbangan Sistem Federal
Mengapa opsi negara serikat layak dipertimbangkan? Berikut beberapa alasannya:
- Kegagalan Distribusi Kesejahteraan: Sistem sentralistik seringkali dinilai membuat Pemerintah Pusat mendominasi pengelolaan sumber daya alam daerah, yang memicu ketimpangan pembangunan dan ketergantungan berlebihan pada komando pusat.
- Membendung Monopoli Kekuasaan: Sistem federal dapat memperkecil peluang lahirnya figur "penguasa tunggal" yang dominan secara nasional. Kekuasaan yang tersebar di negara-negara bagian memungkinkan pengawasan (checks and balances) yang lebih organik.
- Efisiensi dan Kemandirian Ekonomi Daerah: Dengan otonomi yang lebih luas, daerah memiliki kendali penuh atas pendapatan dan kekayaan alamnya. Hal ini mendorong inovasi, kreativitas, dan kemandirian ekonomi daerah, sebagaimana terlihat di negara federal seperti Amerika Serikat, Australia, atau Malaysia.
Kerangka Transisi Menuju Sistem Federasi yang Berkeadilan
Agar transisi dari NKRI ke RIS tidak menciptakan kesenjangan baru, diperlukan kerangka kebijakan yang sistematis:
- Integrasi Wilayah Strategis: Daerah dengan kemampuan ekonomi terbatas dapat diintegrasikan ke dalam provinsi atau negara bagian yang lebih maju berdasarkan analisis geografis dan ekonomi yang matang.
- Internasionalisasi Daerah Tertinggal: Menetapkan daerah tertentu sebagai zona ekonomi khusus atau pusat transaksi bisnis internasional untuk menarik investasi dan menciptakan kemandirian finansial.
- Solidaritas Antar-Negara Bagian: Mewajibkan negara bagian yang kaya untuk memberikan subsidi silang atau bantuan pembangunan kepada daerah yang sedang berkembang dalam bingkai persatuan nasional.
Penutup: Nasionalisme dan Keadilan Sosial dalam Bingkai Federal
Mengubah bentuk negara menjadi RIS tidak serta merta bertentangan dengan nilai nasionalisme dan Pancasila. Secara teologis, mengupayakan sistem yang lebih adil adalah sebuah kebaikan. Dalam konteks Pancasila, sistem federal justru bisa menjadi wujud nyata dari sila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang selama ini kerap hanya menjadi narasi. Gagasan ini hadir sebagai respons atas keresahan publik terhadap konsentrasi kekuasaan dan ketimpangan. Dengan kedaulatan daerah yang lebih kuat, setiap wilayah dapat lebih optimal melindungi kepentingan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya.
Penulis adalah Advokat, jurnalis, dan pakar ilmu peran serta masyarakat dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Artikel Terkait
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN
BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tak Dilarang, Asal Ada Label Jelas
Toyota Veloz Hybrid EV Resmi Dijual, Harga Mulai Rp303 Juta
Mantan Wamenaker Klaim Menkeu Purbaya Sejengkal Lagi Dijebak Kasus Korupsi