Kronologi Presiden Prabowo Copot Noel Ebenezer sebagai Wamenaker

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 01:40 WIB
Kronologi Presiden Prabowo Copot Noel Ebenezer sebagai Wamenaker


Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan itu diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Berikut kronologi pencopotan Noel sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto:

Noel Ebenezer Kena OTT

Publik dikejutkan dengan informasi kabar operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis, 21 Agustus 2025. Dari keterangan KPK, OTT itu telah dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

Kala itu, Istana belum mengambil sikap resmi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi langsung memberikan pernyataan kepada masyarakat mengenai permasalahan ini. Pemerintah masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Pemerintah tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Langkah pemberhentian Noel baru akan dilakukan setelah KPK merilis status hukum resmi.

Noel Jadi Tersangka

KPK akhirnya mengumumkan penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 pada Jumat, 22 Agustus 2025. Salah satunya adalah Noel Ebenezer. Noel langsung resmi mengenakan rompi berwarna oranye sebagai tersangka KPK.

Ditemukan fakta adanya praktik pungutan liar dalam penerbitan sertifikasi K3. Tarif resmi seharusnya hanya Rp275.000, namun di lapangan pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Prabowo Copot Noel

Menyusul pengumuman resmi KPK, Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil langkah tegas. Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker akhirnya dikeluarkan.

Pencopotan Immanuel dari jabatan Wamenaker merupakan tindak lanjut atas perkembangan kasus OTT yang menimpanya. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Noel sebagai tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Pemerintah menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.

Presiden Prabowo berkomitmen memberantas praktik korupsi di jajaran pemerintah. “Untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak pidana korupsi,” paparnya.

Konstruksi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), menjadi tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang;
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029;
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang;
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025;
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Sub Koordinator;
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator;
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.

Sumber: okezone
Foto: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer digiring ke ruang tahanan KPK/Foto: Arif Julianto-Okezone

Komentar