Status tersangka melekat kepada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meski sudah meninggal dunia.
Awang Faroek ditetapkan tersangka bersama Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania dan anak Awang, Rody Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2013-2018.
Status tersangka ini sah setelah Rody Ong mengajukan praperadilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.
"Kemudian pada November 2024, hakim memutus gugatan tidak diterima. Proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC (Rody Ong) sah," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Pada Minggu, 22 Desember 2024, tersangka Awang Faroek meninggal dunia. Namun hingga saat ini, KPK belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) sehingga status almarhum Awang Faroek masih tersangka hingga saat ini.
Sumber: rmol
FOto: Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak meninggal dunia. (Foto: Instagram)
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar