Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai melakukan pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang ada di dalam mobil Rantis pelindas pengemudi ojek online (Ojol) hingga tewas.
“Perlu kami sampaikan terkait perkembangan terhadap saudara kita, almarhum Afan (korban pelindasan Rantis Brimob). Proses telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan rencana pemeriksaan akan diberlangsungkan di Mabes Polri,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kasus ini telah menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintahkan penyelidikan secara transparan.
"Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini, proses sidang 7 anggota Brimob masih dilakukan Propam Polri. Proses ini juga disiarkan langsung melalui kanal media sosial Instagram Divisi Propam Polri.
Sumber: rmol
Foto: Proses sidang 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya di Propam Polri, Jumat, 29 Agustus 2025. (Foto: Instagram Propam Mabes Polri)
Artikel Terkait
APPBI Buka Suara soal Pagar Besi di Mal: Bukan Antisipasi Kerusuhan, Melainkan Atur Arus Pengunjung
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Tertinggi Rp 48,6 Juta untuk KSAD/KSAL/KSAU
Pembangunan Gardu Induk Nalumsari 150 kV di Jepara Dukung Pasokan Listrik, Sempat Terhambat Penolakan Oknum Anggota DPR
Spotify Perbarui Fitur Release Radar dengan Algoritma Lebih Akurat dan Opsi Kustomisasi