Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) Subandri Bachri yang sedang ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, meninggal dunia pada Selasa 9 September 2025.
Subandri merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Subandri sempat ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, kemudian di Rutan Way Huwi.
Informasi yang dikumpulkan, sejak Senin malam, 8 September 2025, Subandri jatuh sakit dan langsung dibawa ke klinik Rutan Way Huwi untuk mendapatkan perawatan.
Tetapi karena kondisinya memburuk, dia dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo, Lampung Selatan, hingga kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB.
Kabar duka ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya
“Iya, benar yang bersangkutan meninggal dunia. Infonya karena sakit,” kata Armen yang dikutip dari RMOLLampung.
Diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Subandri bersama Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo dan tiga tersangka lainnya telah mengakibatkan kerugian negara Rp3,8 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri (pakai rompi tahanan).(Foto: Dokumentasi Kejati Lampung)
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu