Penggunaan sirine dan strobo saat ini tidak boleh dinyalakan saat adzan berkumandang.
Keputusan itu diambil Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bentuk jawaban dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan sirine dan strobo bagi mobil pejabat.
"Kami tambahkan lagi pada saat adzan Maghrib, pada saat berkumandang, mungkin Dzuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," kata Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.
Kendati pengawalan terhadap pejabat pemerintahan tetap berjalan, namun lanjut dia strobo dan sirine tidak sembarangan digunakan.
"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirine, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ ramai diperbincangkan di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap pengguna jalan, termasuk pejabat, yang kerap menyalakan sirine dan strobo tidak di waktu yang tepat.
Mobil berstrobo kadang meminta jalan ke pengguna lain padahal arus lalu lintas sedang padat.
Penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu, mulai dari ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Instagram @korlantaspolri.ntmc)
Artikel Terkait
5 Software Spend Management Terbaik 2024: Solusi Efisiensi Pengeluaran Bisnis
Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: 4 Masalah Diplomasi Indonesia yang Mengancam
Eks Wakapolri Oegroseno: Ijazah Jokowi Tak Cukup Hanya Ditunjukkan, Ini Bukti yang Harus Dicek
Menkeu Purbaya: Suka-Suka Dia Tanggapi Proyeksi Defisit APBN Bank Dunia, Ungkap Strategi AI