Praktik Perdagangan Bayi Ditemukan Lagi di Medan, Pembeli Pertamanya Ternyata Bidan

- Selasa, 23 September 2025 | 03:00 WIB
Praktik Perdagangan Bayi Ditemukan Lagi di Medan, Pembeli Pertamanya Ternyata Bidan


Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menemukan bukti adanya praktik perdagangan bayi di Kota Medan sejak 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas didapatkan bahwa para tersangka telah melakukan praktik perdagangan bayi sejak 2023.

"Praktik perdagangan anak tersebut dilakukan antarprovinsi dengan jaringan terputus antar penjual dan pembeli," ujar Ricko di Medan, Senin (22/9/2025).

Ia mengatakan korban terakhir yakni bayi berjenis kelamin laki-laki berusia tiga hari yang telah berhasil digagalkan Personel Subdit IV Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, personel menangkap BDS alias TBD merupakan ibu bayi tiga hari tersebut, SRR yang berperan sebagai tante bayi dan menghubungi perantara.

Kemudian tersangka AD dan SS perantara yang menawarkan bayi, MS berperan menjadi bidan dan membeli bayi dari AS dan SS, PT dan JES membeli bayi dari MS dan hendak menjual ke tersangka MM.

"Selain tersangka BDS, tersangka lainnya melakukan praktik perdagangan anak itu sejak 2023," tutur dia.

Ricko mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto pasal 76F Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHPidana.

Saat ini, bayi yang berusia tiga hari tersebut masih dititipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dan berkoordinasi dengan pihak dinas sosial untuk dilakukan perawatan sementara.

Sumber: inilah
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh (kanan) memberikan keterangan di Medan, Sumut, Senin (22/9/2025). (Foto: Antara/HO/Bidang Humas Polda Sumut)

Komentar