PARADAPOS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melainkan akan menjadi badan baru.
“Enggak (dilebur), dia (BUMN) tetap sendiri. (Menjadi) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut status pejabat BUMN bukan penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam revisi UU BUMN.
"Kemungkinan itu sedang dibahas dan akan dikembalikan seperti semula. Kemudian putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi, itu dimasukkan (sebagai pertimbangan),” ucapnya.
Selain itu, Ketua Harian DPP Gerindra ini menyebut perubahan dilakukan karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN sudah diambil Danantara.
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas, kita lihat saja hasil pembahasan,” tutupnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menkop Klarifikasi Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes adalah Kipas Industri Rp11,4 Juta per Unit
Benny Djannah, Tangan Kanan Hotman Paris Selama 20 Tahun, Dituduh Makelar Kasus oleh Putra Sang Pengacara
Putra Hotman Paris Kecam Ayahnya yang Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus, Sebut Pembelaan ke Rakyat Kecil Hanya Strategi Marketing
Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah tanpa Bayaran, Sebut Capaian Jampidsus Kembalikan Rp430 Triliun ke Negara