Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Pelaku Ujaran Kebencian SARA Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber Polda Jabar) berhasil menangkap Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Youtuber Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA. Penangkapan dilakukan di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku kabur dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Perjalanan Kabur Resbob dari Surabaya ke Semarang
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Resbob diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Semarang.
"Kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," jelas Resza dalam keterangan resminya pada Senin, 15 Desember 2025.
Pasal yang Dijeratkan dan Ancaman Hukuman
Resbob akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Untuk setiap orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan," tegas Resza.
Pendalaman Kasus dan Pemeriksaan Rekan Pelaku
Polisi tidak hanya memproses Resbob. Penyidik juga akan mendalami video viral yang memuat ujaran kebencian tersebut dan memeriksa orang-orang yang terlibat dalam pembuatannya.
"Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," tambah Resza.
Kronologi Awal Kasus Ujaran Kebencian Resbob
Kasus ini berawal saat Adimas Firdaus alias Resbob melakukan live streaming di platform media sosial. Dalam siaran tersebut, dia mengucapkan kata-kata kasar dan menghina terhadap suporter Persib Bandung (Viking) serta suku Sunda.
Aksi ini memicu kecaman luas dari masyarakat Jawa Barat dan suporter Persib, yang akhirnya melaporkannya ke polisi. Menanggapi tekanan, Resbob sempat meminta maaf melalui akun medsosnya dengan alasan sedang tidak sadar karena mengonsumsi minuman keras saat live streaming di Surabaya.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta