Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Pelaku Ujaran Kebencian SARA Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber Polda Jabar) berhasil menangkap Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Youtuber Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA. Penangkapan dilakukan di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, setelah pelaku kabur dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
Perjalanan Kabur Resbob dari Surabaya ke Semarang
Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Resbob diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Semarang.
"Kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," jelas Resza dalam keterangan resminya pada Senin, 15 Desember 2025.
Pasal yang Dijeratkan dan Ancaman Hukuman
Resbob akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza